Anggota DPR Kesal Akun IG Ustaz Abdul Somad Tak Bisa Diakses

Anggota DPR Kesal Akun IG Ustaz Abdul Somad Tak Bisa Diakses
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Instagram mengaktifkan kembali akun Ustaz Abdul Somad yang tiba-tiba tidak bisa diakses sejak Sabtu (24/2) kemarin.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo Pak Rudiantara agar segera mendesak pihak Instagram membuka dan mengaktifkan kembali akun Ustaz Abdul Somad," ucap Sukamta melalui pesan singkat, Minggu (25/2).

Dia pun kesal dan heran saat mengetahui akun Instagram seorang ustaz tak bisa diakses, padahal tidak ada alasan yang kuat bagi Instagram untuk melakukan itu. Sebab, selama ini akun Ustaz Abdul Somad berisi hal-hal positif, membuka wawasan dan ilmu agama bagi masyarakat luas.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa di era digital seperti sekarang pengguna media sosial (medsos) lebih ditantang untuk bisa hidup berdemokrasi. Setiap warganet memiliki hak untuk bersuara yang sekarang bisa dengan mudah dilakukan lewat media sosial.

Namun, kebebasan itu tentunya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, kebebasan yang bertanggung jawab. Karena itu tindakan membungkam hak kebebasan seseorang hanya karena beda pendapat, sudah tidak zamannya lagi.

Apalagi jemaah Abdul Somad jumlah cukup banyak, setiap acara ceramahnya di berbagai pelosok hampir selalu dipenuhi masyarakat yang ingin mendengar nasihat-nasihat agama. Bahkan followernya di Instagram-nya mencapai 1,5 juta akun.

"Itu jumlah yang tidak sedikit. Mereka ramai mempertanyakan kenapa akun beliau tidak bisa diakses. Jangan sampai tindakan Instagram men-suspend akun beliau menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu," tegas politikus asal Yogyakarta ini. (fat/jpnn)


Akun Instagram milik Ustaz Abdul Somad tiba-tiba tak bisa diakses sejak Sabtu 24 Februari.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News