Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa anggota DPR RI Maria Lestari.
Hal ini setelah Maria Lestari kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ini adalah panggilan kedua kalinya bagi Maria. Pada Kamis (9/1) pekan lalu, Maria juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
“Untuk Saudari ML penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersambutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia mengatakan KPK akan menelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan sudah menerima surat atau tidak.
“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu atau kemarin, ya, kita mengetahui saudara SB (Saeful Bahri) hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima yang bersangkutan tidak menerima surat panggilan,” ujar Tessa.
Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran ketika ditanya kemungkinan menjemput paksa Maria usai dua kali mangkir dari panggilan.
“Nanti kami telusuri dulu apa alasan ketidakhadirannya, apakah surat tidak sampai atau ada alasan yang lain,” ujar dia.
Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran ketika ditanya kemungkinan menjemput paksa Maria seusai dua kali mangkir dari panggilan.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok