Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa anggota DPR RI Maria Lestari.
Hal ini setelah Maria Lestari kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ini adalah panggilan kedua kalinya bagi Maria. Pada Kamis (9/1) pekan lalu, Maria juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
“Untuk Saudari ML penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersambutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia mengatakan KPK akan menelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan sudah menerima surat atau tidak.
“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu atau kemarin, ya, kita mengetahui saudara SB (Saeful Bahri) hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima yang bersangkutan tidak menerima surat panggilan,” ujar Tessa.
Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran ketika ditanya kemungkinan menjemput paksa Maria usai dua kali mangkir dari panggilan.
“Nanti kami telusuri dulu apa alasan ketidakhadirannya, apakah surat tidak sampai atau ada alasan yang lain,” ujar dia.
Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadiran ketika ditanya kemungkinan menjemput paksa Maria seusai dua kali mangkir dari panggilan.
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK