Anggota DPR Masuk Kloter Tersangka di Kasus Haji
Jumat, 30 Mei 2014 – 07:30 WIB
Sebelumnya, Adnan menyebut segera ada teman bagi Suryadharma Ali yang menyandang status tersangka. Meski tidak menyebut nama, dia membenarkan kalau di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang dipimpin Anggito Abimanyu telah melakukan kesalahan. Spekulasi bahwa Anggito akan menjadi tersangka, mencuat.
Adnan yakin pihaknya bisa menjerat beberapa pihak lagi selain SDA. Apalagi, amunisi untuk mencari sedikitnya dua barang bukti permulaan makin bertambah. Seperti dari data investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. "Itu salah satu masukannya. Sebab, aduan yang masuk cukup banyak," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga mendapat asupan data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari lembaga pimpinan M. Yusuf itu, KPK bisa mendapat detil tentang aliran uang yang mencurigakan dari potential suspect kasus haji. Termasuk, kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada para tersangka. "Itu termasuk bahan kami. (Soal TPPU) tunggulah," kata Adnan.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama Agung Laksono juga turut menyoroti isu jatah kursi haji yang diberikan untuk kementerian dan DPR. Agung menilai, hal itu tidak sepantasnya dilakukan hanya karena jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Ia meminta agar para pejabat yang ingin berangkat ke tanah suci untuk mengikuti prosedur yang ada.
JAKARTA - Istilah kloter tersangka yang disebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2012-2013
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak