Anggota DPR Masuk Kloter Tersangka di Kasus Haji
Jumat, 30 Mei 2014 – 07:30 WIB
"Saya kira apa masih relevan jatah-menjatah. Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair," ujarnya.
Menurutnya, harus dipahami oleh seluruh unsur masyarakat bahwa kuota haji Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus rela menganti hingga 15 tahun untuk bisa melaksanakan ibadah ke tanah suci. Karenanya, seyogyanya tidak disalah gunakan untuk jatah para pejabat. "Karena saking lama masa tunggu ini, sampai ada himbauan agar yang telah haji untuk tidak berangkat kembali," tuturnya.
Melihat isu jatah kursi haji ini, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu berniat membuat surat edaran terkait larangan pemberian jatah kursi haji tersebut. Rencananya, surat tersebut akan diberikan pada setiap kementerian/ lembaga, tak lupa akan diberikan pada para wakil rakyat di senayan.
Irjen Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, Plt Menag Agung Laksono memimpin rapat internal Kemenag perdana kemarin. Rapat ini diantaranya membahas persiapan pelaksanaan haji 2014. Rapat ini diantaranya membahas persiapan akomodasi jamaah haji di dalam dan luar negeri. Tidak banyak informasi yang keluar dari rapat yang digelar di hari libur itu.
JAKARTA - Istilah kloter tersangka yang disebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2012-2013
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan