Anggota DPR Menyoroti Penggunaan QRIS Sebagai Pembayaran Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.
Dia mendesak Bank Indonesia untuk bertanggung jawab soal tersebut.
"Bank Indonesia sama saja turut serta merusak moral bangsa melalui layanan aplikasi berbayar digital untuk judi online," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Politikus Gerindra itu menilai penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko.
Dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.
”Dengan begitu, BI bisa langsung menutup rekening saat ada indikasi judi online, karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya.
Kamrussamad menilai perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS.
Pasalnya, selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini