Anggota DPR Minta BNN Tunda Larangan Penjualan Kratom, Ini Alasannya

Anggota DPR Minta BNN Tunda Larangan Penjualan Kratom, Ini Alasannya
Daun kratom. Foto : Healthline.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mendukung Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menunda pelarangan penjualan kratom (mitragyna speciosa).

Sebab, selain dapat menjadi obat, kratom juga merupakan sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, Kalbar.

"Saya mendukung Gubernur Kalbar yang meminta BNN menunda pelarangan kratom ini," kata Syarief, Jumat (27/11).

Legislator Dapil I Kalbar itu mengatakan kratom merupakan salah satu potensi ekonomi yang cukup besar sehingga dapat menggerakkan perekonomian terutama di Kapuas Hulu.

Apalagi, kata dia, hutan-hutan di Kapuas Hulu sudah tidak dapat atau dilarang ditebang, sehingga kratom menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat.

"Kratom ini juga bisa digunakan untuk reboisasi hutan. Kalau di pinggir pantai, itu pohonnya bisa menahan abrasi," ungkap Syarief.

Ia menambahkan, secara medis persoalan kratom ini juga masih menjadi kontroversi sampai saat ini.

Oleh sebab itu, Syarief menyarankan sebaiknya BNN maupun Kementerian Kesehatan (Kesehatan) segera melakukan penelitian ilmiah, sehingga akan ketahuan apa dampak negatif dan positif kratom.

Selain dapat menjadi obat, kratom juga merupakan sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News