Anggota DPR Minta BNN Tunda Larangan Penjualan Kratom, Ini Alasannya

"Kratom ini kan berbeda dengan ganja. Harusnya juga dilakukan kajian dan penelitian mendalam," kata ketua DPW Partai Nasdem Kalbar dan ketua DPP Partai Nasdem itu.
Menurut dia, seharusnya tidak buru-buru untuk melarang kratom hingga ada kajian mendalam dari sisi medis, maupun undang-undang.
Syarief menegaskan jangan samakan kratom dengan ganja.
"Daripada sekarang ini hanya mau dilarang padahal menurut masyarakat itu juga tidak terlalu berpengaruh, tidak seperti ganja. Bahkan, kratom bisa dijadikan obat oleh masyarakat," jelasnya.
Dia sepakat dengan Gubernur Sutarmidji yang meminta BNN untuk menunda pelarangan kratom.
"Kalau bisa dilegalkan, supaya menjadi komoditi ekonomi karena ini cukup potensial untuk Kalbar. Ini multifungsi, dan multiflier effect-nya banyak," katanya.
Sepengetahuan Syarief, kratom juga belum masuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi, ujar dia, sebaiknya bukan diberi batas waktu untuk kemudian dilakukan pelarangan, melainkan dilakukan kajian dan penelitian lebih lanjut.
Selain dapat menjadi obat, kratom juga merupakan sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- Dampingi Mendag Budi, Bea Cukai Turut Lepas Ekspor Perdana 351 Ton Kratom dari Bekasi
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama