Anggota DPR Minta BNN Tunda Larangan Penjualan Kratom, Ini Alasannya
Jumat, 27 November 2020 – 21:30 WIB

Daun kratom. Foto : Healthline.com
"Jadi, kalau memang berbeda dengan ganja kenapa harus dilarang. Sebaiknya di-declare-kan saja, silakan, sebelum ada penelitian lebih lanjut," ungkap legislator yang juga wakil ketua Komisi V DPR ini.
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji meminta BNN menunda larangan menjual kratom.
Sebab, tumbuhan ini menjadi sumber pendapatan 112 ribu masyarakat di Kapuas Hulu, Kalbar.
Menurut Midji, BNN akan melarang peredaran kratom sampai 2023 mendatang. Karena itu, Midji akan mengambil langkah untuk memperjuangkan kratom.
"Ini sebenarnya bisa menjadi potensi daerah kita (Kalbar)," katanya beberapa hari lalu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Selain dapat menjadi obat, kratom juga merupakan sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- Dampingi Mendag Budi, Bea Cukai Turut Lepas Ekspor Perdana 351 Ton Kratom dari Bekasi
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama