Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW (36 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Yandri menilai HW sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.
Di sisi lain, legislator Daerah Pemilihan II Banten itu mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW.
Dia pun mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," beber dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW, guru pesantren cabul di Bandung.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri