Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW (36 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Yandri menilai HW sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.
Di sisi lain, legislator Daerah Pemilihan II Banten itu mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW.
Dia pun mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," beber dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW, guru pesantren cabul di Bandung.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?