Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW (36 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Yandri menilai HW sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.
Di sisi lain, legislator Daerah Pemilihan II Banten itu mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW.
Dia pun mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," beber dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW, guru pesantren cabul di Bandung.
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Uya Kuya Ungkap Alasan Berada di LA saat Masa Reses DPR RI
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun