Anggota DPR Minta Limbah Abu Batu Bara Tidak Keluar dari Kategori B3

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan, selama ini pengelolaan limbah abu batu bara sering menimbulkan keluhan masyarakat.
Dia meminta limbah abu batu bara tidak dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91 persen PLTU umumnya berada di pesisir," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/3).
Menurut dia, limbah abu batu bara yang mengudara didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya. Limbah itu, sambung dia, diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
"Jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3, maka patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan," papar dia.
Mulyanto minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas.
"Jangan kalah pada desakan pengusaha," tegas dia.
Dia juga mengingatkan, berbagai riset termasuk yang dilakukan badan Litbang Kementerian ESDM, dalam limbah batubara banyak mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, kromium, merkuri, dan timbal.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta limbah abu batu bara tidak dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa