Anggota DPR Minta Limbah Abu Batu Bara Tidak Keluar dari Kategori B3
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan, selama ini pengelolaan limbah abu batu bara sering menimbulkan keluhan masyarakat.
Dia meminta limbah abu batu bara tidak dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91 persen PLTU umumnya berada di pesisir," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/3).
Menurut dia, limbah abu batu bara yang mengudara didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya. Limbah itu, sambung dia, diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
"Jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3, maka patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan," papar dia.
Mulyanto minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas.
"Jangan kalah pada desakan pengusaha," tegas dia.
Dia juga mengingatkan, berbagai riset termasuk yang dilakukan badan Litbang Kementerian ESDM, dalam limbah batubara banyak mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, kromium, merkuri, dan timbal.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta limbah abu batu bara tidak dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi