Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi

Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus ditentang banyak pihak.

Selain pengusaha, anggota DPR juga meminta agar BP Batam merevisi atau mencabut sejumlah pasal dalam Perka tersebut karena dinilai mempersulit dunia usaha di Batam.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Nyat Kadir, mengatakan pasal yang dinilai paling memberatkan pada Perka 10 itu adalah pasal yang mewajibkan pengusaha mendapat persetujuan BP Batam sebelum mengagunkan sertifikat lahnnya. Seharusnya, kata dia, pengusaha cukup lapor saja. Bukan meminta persetujuan BP Batam.

"Ini tidak tepat kalau memang harus mendapatkan persetujuan. Cukup lapor saja ke BP Batam," kata Nyat Kadir, Senin (9/10).

Menurut politikus NasDem itu, prosedur ini akan memakan waktu yang tidak sebentar. Meskipun BP Batam menjanjikan waktu untuk memproses berkas persetujuan tersebut hanya lima hari, namun Nyat mengaku yakin standar prosedur tersebut tidak selamanya berjalan sesuai janji.

"Bisa saja memakan waktu yang sangat lama. Misalnya karena pejabatnya keluar daerah atau urusan lain," kata mantan wali kota Batam ini.

Menurut dia, dalam kondisi ekonomi yang lesu saat ini, pengusaha sangat membutuhkan suntikan modal. Dan mengagunkan sertifikat lahan adalah solusi yang banyak digunakan para pengsuaha, khususnya para pengembang properti, untuk mendapatkan suntikan modal tersebut.

Nyat sendiri mengaku sudah banyak mendapat keluhan dari para pengusaha di Batam terkait Perka tersebut. Karenanya, ia meminta BP Batam bijak dalam menyikapi situasi ini.

Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus ditentang banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News