Anggota DPR: Nanti Saya Sobek Nih..
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin pernah marah kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) karena namanya tidak tercantum sebagai pengusul program aspirasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan mendatangi kantor Kemenpupera. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dalam perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) Amran Mustari.
Staf Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Faisol Zuhri yang bersaksi pada persidangan itu mengatakan, Musa pernah datang ke kantornya. Musa menemui Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Hasanudin.
Lalu, Hasanudin memanggil Faisol untuk mendampinginya dalam pertemuan dengan Musa. Faisol mengatakan, Musa mengaku sudah ditunjuk sebagai ketua kelompok fraksi (Poksi) PKB di Komisi V DPR menggantikan M Toha.
Sebelumnya Toha sudah mengajukan program aspirasinya. Karena melihat nama yang mengusulkan bukan dirinya, Musa pun marah. "Dia (Musa) bilang, ‘nanti saya sobek nih’,,” kata Faisol di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhariono.
Faisol mengaku bertugas melakukan rekapitulasi usulan aspirasi anggota Komisi V DPR yang disampaikan ke Kemenpupera. Dia mendapat tugas itu atas perintah Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Ign Wing Kusbimanto.
Selain itu, Faizol juga pernah ditanya Musa ketika bertemu di rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenpupera. "Seingat saya beliau tanyakan bagaimana usulan-usulan beliau," katanya.
Dalam persidangan itu, Musa membantah pernah marah-marah dan akan merobek kertas rekapan usulan aspirasi. "Tidak pernah keinginan saya untuk merobek," kata Musa.
Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin pernah marah kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) karena namanya tidak
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi