Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus

Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus
Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus
Pada raker dengan Komisi III, Dimyati memanfaatkan momen itu untuk curhat dengan Kepala Kejaksaan gung, Hendarman Supandji. Ia empertanyakan kasus yang menimpanya karena sejauh ini jaksa tidak enggelar perkara. arena itu, Dimyati menyerahkan berkas perkaranya dan Compact Disk (CD) yang berupa rekaman untuk dijadikan pertimbangan jaksa. "Keinginan saya ya kasus ini diberhentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya.

Namun menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy yang hadir pada raker mengatakan, kasus itu sudah P-21 alias lengkap di Kejati Banten. Marwan juga mengatakan bahwa dirinya sering didatangi tamu yang meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke Pengadilan. Selain itu, Marwan juga menyampaikan bahwa Dimyati sudah dua kali dipanggil oleh jaksa. Tapi surat panggilan itu tidak pernah diindahkan tersangka, Dimyati.

Terhadap panggilan itu, Dimyati mengakuinya. Hanya saja, kata dia, panggilan itu tidak dipenuhi karena kebetulan bertepatan dengan kegiatannya. Pada panggilan pertama, kata Dimyati, dirinya berada di Mekkah. Sedang panggilan kedua bertepatan dengan pelantikan anggota DPR RI. "Saya selalu siap datang. Tapi panggilan ketiga saya belum terima. Saya akan datang kalau tidak bertepatan dengan kegiatan," ucapnya. (awa/JPNN)

Berita Selanjutnya:
Tiga Kepala Staf TNI Diganti

JAKARTA -- Pengakuan anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah, memperkuat dugaan merajalelanya  makelar kasus alias markus di lembaga-lembaga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News