Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum

Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal apresiasi kinerja Kajati Kepri dalam penegakan hukum. Foto: supplied

jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal mengapresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kepri.

Di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, Kejati Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas hukum.

Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri berhasil menangani 10 kasus korupsi yang signifikan, di antaranya kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Kepri menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.

Kemudian kasus korupsi pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam. Kejati Kepri mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan swasta. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,63 miliar dan US$318.749,52.

Kasus korupsi proyek polder pengendalian banjir di Tanjungpinang. Kejati Kepri menangani dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Polder Pengendalian Banjir oleh Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Tanjungpinang dengan nilai proyek Rp16,3 miliar. Kasus ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Rizki Faisal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Dia berharap sinergitas antara Kejati Kepri dan lembaga penegak hukum lainnya terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal apresiasi kinerja Kajati Kepri dalam penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News