Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan penyidik kepolisian bisa mengenakan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satrio.
Diketahui, Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, seorang anak pengurus GP Ansor.
"Dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," kata legislator Fraksi Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (24/2).
Habiburokhman mengaku sudah melihat video berisi adegan penganiayaan oleh Dandy kepada David dan merasa aksi itu berkategori keji.
"Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," lanjut dia.
Atas dasar itu, Habiburokhman menyarankan kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pemberatan karena aksi tersebut bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa Mario Dandy Satrio bisa dijerat hukuman maksimal seperti pasal percobaan pembunuhan berencana.
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY