Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan penyidik kepolisian bisa mengenakan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satrio.
Diketahui, Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, seorang anak pengurus GP Ansor.
"Dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," kata legislator Fraksi Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (24/2).
Habiburokhman mengaku sudah melihat video berisi adegan penganiayaan oleh Dandy kepada David dan merasa aksi itu berkategori keji.
"Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," lanjut dia.
Atas dasar itu, Habiburokhman menyarankan kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pemberatan karena aksi tersebut bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa Mario Dandy Satrio bisa dijerat hukuman maksimal seperti pasal percobaan pembunuhan berencana.
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel