Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jumat, 24 Februari 2023 – 22:12 WIB
Polisi menjerat Dandy dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain David, polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David, yakni S.
Penyidik korps Bhayangkara menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa Mario Dandy Satrio bisa dijerat hukuman maksimal seperti pasal percobaan pembunuhan berencana.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada