Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jumat, 24 Februari 2023 – 22:12 WIB

Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Polisi menjerat Dandy dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain David, polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David, yakni S.
Penyidik korps Bhayangkara menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa Mario Dandy Satrio bisa dijerat hukuman maksimal seperti pasal percobaan pembunuhan berencana.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri