Anggota DPR Sering Pindah Komisi, Dicurigai Marzuki

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali sempat curhat soal mekanisme partai dalam menempatkan kadernya pada komisi tertentu di DPR RI.
Bahkan dia juga curiga hal itu dilakukan parpol untuk tujuan tertentu yang bersifat transaksional.
"Ada juga (anggota DPR) yang tiap bulan pindah komisi, ini ngawal sesuatu atau apa. Kalau tidak ada tujuan tertentu gak mungkin dipindah-pindah. Kapan dia belajar kalau dia pindah-pindah terus," kata Marzuki Ali di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR dalam diskusi bertema "Transaksional Ala DPR". Diskusi itu menyikapi persoalan lobi-lobi oleh anggota DPR dalam menentukan pimpinan sebuah lembaga negara yang sarat kepentingan politis.
Menurutnya, penempatan anggota DPR pada komisi tertentu kerap dilakukan semaunya oleh parpol tanpa melihat latar belakang anggota bersangkutan.
"Latar belakang hukum tapi ditempatakan di tempat aneh-aneh. Saya bicara apa adanya. Saya kritik terhadap semua partai soal penempatan di komisi-komisi yang tidak pas," tegasnya.
Diakuinya, sebagai Ketua DPR, Marzuki tak punya kewenangan memecat anggotanya. Dia juga tidak bisa memberikan reward apalagi sanksi hingga pemecatan karena semua kembali ke parpol masing-masing.
"Parpol harus tanggungjawab. Jadi jangan disalahkan pimpinan DPR. Kalau rekruitment parpol tidak diperbaiki, ada jenjang karir dan sebagainya, saya tidak yakin ada perubahan yang signifikan (di DPR)," ujarnya pesimis.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali sempat curhat soal mekanisme partai dalam menempatkan kadernya pada komisi tertentu di DPR RI. Bahkan dia juga
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar