Anggota DPR Sering Pindah Komisi, Dicurigai Marzuki
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali sempat curhat soal mekanisme partai dalam menempatkan kadernya pada komisi tertentu di DPR RI.
Bahkan dia juga curiga hal itu dilakukan parpol untuk tujuan tertentu yang bersifat transaksional.
"Ada juga (anggota DPR) yang tiap bulan pindah komisi, ini ngawal sesuatu atau apa. Kalau tidak ada tujuan tertentu gak mungkin dipindah-pindah. Kapan dia belajar kalau dia pindah-pindah terus," kata Marzuki Ali di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR dalam diskusi bertema "Transaksional Ala DPR". Diskusi itu menyikapi persoalan lobi-lobi oleh anggota DPR dalam menentukan pimpinan sebuah lembaga negara yang sarat kepentingan politis.
Menurutnya, penempatan anggota DPR pada komisi tertentu kerap dilakukan semaunya oleh parpol tanpa melihat latar belakang anggota bersangkutan.
"Latar belakang hukum tapi ditempatakan di tempat aneh-aneh. Saya bicara apa adanya. Saya kritik terhadap semua partai soal penempatan di komisi-komisi yang tidak pas," tegasnya.
Diakuinya, sebagai Ketua DPR, Marzuki tak punya kewenangan memecat anggotanya. Dia juga tidak bisa memberikan reward apalagi sanksi hingga pemecatan karena semua kembali ke parpol masing-masing.
"Parpol harus tanggungjawab. Jadi jangan disalahkan pimpinan DPR. Kalau rekruitment parpol tidak diperbaiki, ada jenjang karir dan sebagainya, saya tidak yakin ada perubahan yang signifikan (di DPR)," ujarnya pesimis.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali sempat curhat soal mekanisme partai dalam menempatkan kadernya pada komisi tertentu di DPR RI. Bahkan dia juga
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2