Anggota DPR Soroti Rencana Pelabelan BPA pada AMDK Galon, Simak
Aturan Label BPA Tidak Logis
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari juga turut mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon.
“BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM,” kata Lucy.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu menyatakan hal yang wajar apabila publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.
Apa lagi, selama ini penggunaan produk air minum dalam kemasan tidak ada masalah. Ia menyinggung bagaimana sikap BPOM sebelumnya terkait hal ini.
“Selama ini produk AMDK galon guna ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan AMDK galon guna ulang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana pelabelan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Lucy, rencana peraturan label BPA dikhawatirkan sebagai ajang persaingan usaha.
Padahal, BPOM sebagai pengawas makanan dan obat-obatan sesuai aturan tidak diperbolehkan terlibat dalam persaingan usaha antar perusahaan air minum dalam kemasan.
Daniel Johan DPR mengatakan harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tak terkendali.
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Fraksi PKB DPR Sampaikan Komitmen di Depan Demonstran RUU Masyarakat Adat
- Pimpinan Komisi IV Nilai Asuransi Pertanian Ahmad Ali-AKA Layak Ditiru Daerah Lain
- Galon Le Minerale 100% Bebas BPA Berkode Plastik 1
- Konsumen Sebut Aturan Pelabelan BPA Hanya Gimmick Persaingan Usaha