Anggota DPR Tak Setuju Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan pihaknya menolak adanya aturan syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan.
Aturan itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami menilai kewajiban tes PCR merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar Neng Eem, Rabu (20/10).
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
Dengan mengalami kerugian itu banyak perusahaan maskapai merumahkan karyawannya lanyaran terus merugi.
"Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan pihaknya menolak adanya aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa