Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar

Pengacara Optimis Ismeth Abdullah Bakal Bebas

Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana dari Hengky ke Ismeth. Justru penerimanya adalah anak buah Ismeth di OB dan anggota DPR RI. Dari proyek itu, keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak.

Penerimanya antara lain anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PPP, Sofyan Usman sebesar Rp 1 miliar. Selain itu ada aliran dana sebesar Rp 504 juta yang mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, M Iqbal. Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto juga mendapat Rp 45 juta. Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus, juga menerima RP 70 juta. Sementara seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti, menerima Rp 98 juta.

Dalam surat dakwaan, Ismeth dianggap melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

Menanggapi dakwaan yang belum dibacakan itu, salah satu pembela Ismeth, Luhut M Pangaribuan, menyatakan, ada optimisme tim pembela bahwa Ismeth bisa bebas. Pasalnya, jika dakwaannya pasal (2) UU Tipikor, maka Ismeth tidak mememperkaya diri dari proyek itu. "Tidak satu sen pun yang mengalir ke Pak ISmeth," ujarnya.

JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News