Anggota DPR Terima Duit Korupsi Damkar
Pengacara Optimis Ismeth Abdullah Bakal Bebas
Rabu, 28 April 2010 – 09:09 WIB
Demikian pula pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dakwaan kedua, Luhut menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ismeth. "Pak Ismeth sebagai Ketua Ototita Batam tidak menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan perusahaan tertentu," tandas Luhut.
Ditambahkan, seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam melihat kasus pengadaan damkar di Batam. Selain karena kondisi yang mendesak, sambung Luhut, juga karena Otorita Batam memiliki kekhususan tersendiri. "Namanya saja Otorita. Artinya sebagai institusi memang punya kekhususan," imbuhnya.
Luhut menegaskan, Ismeth hanya memberikan persetujuan karena Panitia Pengadaan memberi masukan bahwa pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi mendesak dan sudah sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Persetujuan Pak Ismeth melalui disposisi dalam proyek damkar tidak bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum serta tidak memenuhi syarat materiil tindak pidana korupsi," ucap Luhut.
Luhut juga menegaskan, sampai sejauh ini Ismeth masih belum berstatus terdakwa. Pasalnya, seseorang disebut terdakwa setelah ada pembacaan surat dakwaan, ada keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan, serta ada putusan sela dari Majelis Hakim. "Jadi masih ada proses hingga Pak Ismeth statusnya menjadi terdakwa. Paling tidak dalam tiga persidangan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat