Anggota DPRD Bakal Terima Surat Cinta dari KPK
jpnn.com - SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah dengan upaya mengingatkan anggota DPRD tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Lembaga antikorupsi itu akan menyurati sejumlah legislatif daerah, termasuk DPRD Surabaya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya akan menyusun surat keputusan terkait kewajiban penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD.
Menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme memang tidak disebutkan DPRD.
Namun, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK telah jelas menyebut DPRD termasuk penyelenggara negara. Jadi, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
''Ada dalam penjelasan pasal 11 huruf a,'' tegas pria yang pernah menjadi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Dalam pasal 11 huruf a jelas disebutkan, yang dimaksud dengan ''penyelenggara negara'' adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pahala mengatakan, sebelumnya ada DPRD dari Aceh yang berinisiatif menanyakan kewajiban LHKPN tersebut.
KPK pun mengirimkan jawaban sesuai dengan ketentuan yang ada. Nah, jawaban yang dikirim ke DPRD Aceh itu akan disampaikan juga ke DPRD Surabaya.
Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya asal PKB Camelia Habiba tidak terima disebut dirinya tidak patuh menyampaikan LHKPN ke KPK.
Dia menuturkan, DPRD tidak wajib karena bukan penyelenggara negara.
''Sampean tahu apa itu LHKPN? Anggota DPRD itu tidak wajib lapor,'' kata politikus yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya 2 tersebut.
Menurut dia, DPRD tidak bisa dikategorikan sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara. Anggota DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.
Ketua Komisi A Herlina Harsono menuturkan, sebagai pejabat publik, aturan yang berkaitan dengan transparansi seharusnya dijalankan.
''Bagi saya, apa pun kategori DPRD, lapor LHKPN itu keren. Makanya, selama ini saya datang sendiri sampaikan LHKPN ke KPK,'' jelasnya. Menurut Herlina, pelaporan LHKPN itu juga merupakan bagian dari pertanggungjawabannya pada konstituen. (gun/c15/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah dengan upaya mengingatkan anggota DPRD tentang kewajiban penyampaian laporan harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani