Anggota DPRD Banten Diperiksa Polisi
Sabtu, 26 April 2014 – 22:46 WIB
Kasus ini mencuat pada April 2011 setelah mantan buruh PT ABN melaporkannya ke Polres Cilegon bahwa uang pesangon milik 1.289 buruh kurun waktu 2001-2010 senilai Rp17,8 miliar tidak dibayarkan. Setiap buruh seharusnya menerima pesangon Rp18,5 juta.
Kasus ini diketahui telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT ABN periode 2010 Iwan Kurniawan. Meskipun dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP, Iwan Kurniawan hanya divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Jauh dari tuntutan JPU selama empat tahun enam bulan penjara. Saat ini, Iwan Kurniawan melakukan upaya kasasi. (RB)
SERANG - Diam-diam, penyidik Polres Cilegon telah memeriksa Fakih Usman pada Jumat (11/4) lalu. Pada kasus penggelapan dana pesangon 1.289 mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom