Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Digerebek saat Pesta Sabu
jpnn.com, TEBING TINGGI - Adlan Lubis, oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerindra, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi saat pesta sabu-sabu, Senin (25/7) malam..
Adlan ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi bersama dua temannya.
Keduanya masing-masing, Ali (42) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung dan Koko (41) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, polisi segera melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Dedy Dharma SH, Selasa (26/6).
Saat digerebek, ketiganya didapati sedang asik mengkonsumsi sabu di bagian belakang rumah.
Selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa bong yang telah terpasang kaca tetes (pireks) berisi sabu.
Selain itu, 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu turut diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kita,” tukas Dedy Dharma.
Adlan Lubis, oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerindra, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi saat pesta sabu-sabu, Senin (25/7) malam..
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba