Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Polisi Paling Dicari

Dijelaskan Putu lagi, terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan anggota DPRD Depok oleh jajarannya terjadi setelah dua bulan lalu warga sekitar melaporkan jika kediaman ET kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Hingga Sabtu malam (4/2), ujar Putu juga, pihaknya berhasil menangkap Siti Ummu Kalsum di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok usai mengirimkan pesanan narkoba ke rumah ET.
Dari tangan Siti, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 2,8 gram dan satu unit telepon selular (ponsel), uang Rp 5.000 serta timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu-sabu).
”Dari Siti, kami mengetahui ternyata baru saja mengirimkan sabu-sabu ke rumah ET,” ungkapnya juga.
Putu juga memaparkan, dalam komunikasi ET memiliki kode pemesanan narkoba kepada Siti.
”Kode pemesan sabu-sabu disamarkan dengan kata ’kue’ saat keduanya berkomunikasi baik melaui telepon maupun SMS,” ungkapnya juga.
Setelah Siti ditangkap, ungkap Putu juga, polisi langsung melakukan interogasi.
”Dari nyanyian Siti itu kami selanjutnya menggerebek rumah ET. Tapi saat kami gerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, dia kabur dari pintu belakang rumahnya,” paparnya.
Satnarkoba Polresta Depok menetapkan status anggota DPRD Kota Depok berinisial ET menjadi buronan. Penetapan status daftar pencarian orang
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba