Anggota DPRD DKI Ini Akui Ruangannya Digeledah KPK terkait Kasus Tanah DP 0 Rupiah
![Anggota DPRD DKI Ini Akui Ruangannya Digeledah KPK terkait Kasus Tanah DP 0 Rupiah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/30/anggota-komisi-b-dprd-dki-jakarta-judistira-hermawan-foto-m-adiljpnn.jpg)
Total, ada enam ruangan di DPRD DKI Jakarta yang digeledah KPK, beberapa waktu lalu. Keenam lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Kemudian, ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Cinta Mega, anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun, serta Staf Komisi C Bidang Keuangan.
Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta untuk program DP 0 Rupiah.
Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Pulogebang tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut. (Tan/jpnn)
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Judistira Hermawan mengeklaim tak ada barang apa pun yang diamankan tim penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Reses DPRD DKI, Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Timur.
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law