Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta
jpnn.com - JAKARTA - Sejak dilantik pada 25 Agustus lalu, 106 anggota DPRD Jakarta belum bisa melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pasalnya, kelengkapan dewan yang menjadi pijakan para legislator Ibu Kota ini bekerja belum juga terbentuk. Dengan demikian bisa dikatatakan para anggota dewan DKI Jakarta itu memakan gaji buta.
Pimpinan dewan sementara dari PDIP, Jhoni Simanjutak membenarkan kalau sampai saat ini badan kelengkapan DPRD DKI Jakarta belum juga terbentuk. ”Belum terbentuk karena masih dalam proses pembentukan. Saya kira akhir bulan ini kelengkapan dewan bisa terbentuk semuanya,” terangnya.
Disebutkan Jhoni juga, dia bisa menjamin akhir bulan ini jaminan kelengkapan dewan bakal terbentuk bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya juga, langkah awal pembentukan kelengkapan dewan sudah selesai dibuat yakni pembuatan peraturan tata tertib (tatib) dewan serta terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD DKI.
”Sekarang tinggal menunggu pengesahan pimpinan dewan definitif. Itu pun sebenernya sudah selesai kami lakukan, tinggal menunggu turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya juga. Diakui Jhoni juga, karena surat keputusan dari Kemendagri belum keluar maka pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif belum bisa dilakukan.
”Tapi saya yakin paling telat pada 29 September surat Kemendagri sudah turun. Kalau pimpinan definitif dewan sudah terbentuk maka berbagai langkah selanjutnya akan lebih mudah dilakukan,” cetusnya juga.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, selama kelengkapan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka anggota dewan tidak bisa kerja. Sebab kerja dewan berdasarkan atas kelengkapan dewan tersebut.
”Ya mau kerja apa! Kalau kami dibilang makan gaji buta, memang kenyataannya seperti itu,” ungkapnya.
Kata Syarif juga, kalaupun dewan tidak bisa bekerja karena badan kelengkapan belum terbentuk maka saat ini memang tidak ada agenda yang harus dikerjakan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
”Sebenernya kami tidak bisa bekerja bukan hanya karena kelengkapan dewan yang belum terbentuk. Tapi memang belum ada agenda ataupun program yang harus kami selesaikan,” ungkapnya lagi.
Syarif juga mengatakan kalaupun ada agenda yang akan dikerjakan anggota DPRD DKI saat ini terkait pengunduran diri Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang resmi dinyatakan sebagai Presiden RI ke-7 dan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Senada dengan Jhoni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Manggara Pardede mengatakan pembentukan kelengkapan dewan tinggal menunggu surat dari Kemendagri terkait pelantikan pimpinan DPRD DKI definitif.
Sementara itu, informasi yang dihimpun INDOPOS (Grup JPNN), pelantikan pimpinan definitif seharusnya berlangsung kemarin (22/9). Namun karena surat dari Kemendagri belum turun makan pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 urung dilakukan. (pes)
JAKARTA - Sejak dilantik pada 25 Agustus lalu, 106 anggota DPRD Jakarta belum bisa melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS