Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas

Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. ANTARA/Kornelis Kaha

Oleh karena itu, anggota dewan dan asistennya itu dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja.

Sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.

"Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT,” kata Brigjen Riki.

Adapun Beno sendiri diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari di ibu kota.

"Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta," ungkap jenderal bintang satu itu.

Terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram sabu-sabu.

Beno pun dikenakan Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)

Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) ditangkap BNN bersama stafnya, Beno dan positif narkoba. Rokcy disebut cuma pemakai sehingga dilepas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News