Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
Jumat, 11 Maret 2011 – 12:23 WIB
TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Sabtu pekan lalu (5/3). Dalam perkembangan penyidikan, selain LS, polisi juga menetapkan tiga tersangka sehingga total menjadi empat orang.
Menurut Kapolres Sorsel AKBP Patoppoi, salah satu dari empat orang tersangka adalah anggota DPRD Maybrat. "Sebanyak 4 orang yakni LS, ZK, FM dan SM. Tersangka LS yang diduga memimpin massa belum ditangkap. Infonya, yang bersangkutan sudah bersedia menyerahkan diri,” kata Patoppoi kepada Radar Sorong (Group JPNN).
Baca Juga:
Seperti diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor KPU Maybrat terjadi setelah KPU Maybrat mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana dari 4 pasangan kandidat yang mendaftar di KPU, pasangan Agustinus Saa- Andarias Antoh dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Keputusan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 12 Tahun 2011 (maaf bukan tahun 2010,seperti dilansir sebelumnya), menuai protes dari parpol pengusung Agus Saa-Andi Antoh. Pasalnya seperti dikatakan Maximus Air, sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi, KPU Maybrat tidak melaksanakan amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 25. (jus/awa/jpnn)
TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi di Kampung Kambuaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor