Anggota DPRD Ketangkap Bawa Shabu
Selasa, 24 Februari 2009 – 20:39 WIB
Dia ditangkap saat kembali masuk untuk mengambil tas yang sebelumnya dia tinggalkan. Polisi mendeteksi adanya bong (alat hisap shabu) dalam tas itu dan saat Basrial digeledah ditemukan sabu seberat 7 gram. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Ibnu Hajar mengatakan belum mendapat informasi resmi dari kepolisian ataupun yang bersangkutan terkait kasus Basrial.
Baca Juga:
Ibnu menambahkan, Basrial merupakan Ketua Fraksi Sabiduak Sadayuang (Sebiduk Sedayung, red) yang merupakan koalisi parpol. Basrial sudah 10 tahun menjadi anggota DPRD, pada periode 1999-2004 untuk DPRD Kabupaten Padangpariaman dan 2004-2009 untuk DPRD Kota Pariaman."Dia dikenakan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," sambung Zulkarnain. (fas/JPNN)
JAKARTA– Setelah ditangkap oleh petugas Terminal IB Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (23/2), pukul 17.30 WIB, hingga malam ini, Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang