Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:15 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, hasil dari kegiatan reses ini akan dilaporkan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Reses dianggap sebagai salah satu mekanisme penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan adanya reses ini, diharapkan aspirasi warga dari berbagai dapil dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kota Bogor, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (jlo/jpnn)
Anggota DPRD Kota Bogor resmi memulai masa reses dan mulai bergerilya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Fraksi DPRD Kota Bogor Berikan Tanggapan Terkait RAPBD 2025
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Bahas Raperda dan Revisi Tata Tertib
- Program Bogorku Bersih Dorong Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
- DPRD Kota Bogor Mulai Pembahasan Rancangan APBD 2025
- Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Perkuat Pimpinan DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029