Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,38 gram.
RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP (36) yang merupakan wiraswasta dan satu orang mahasiswa IBS (29).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para pelaku sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu-sabu.
Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari kedepan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku.
"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," kata Irfan, pada saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5).
Tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah salah satu warga yang ada di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku RF ini merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang masih aktif," kata Derpin.
Selain itu, Derpin juga menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu poket sabu seberat 0,38 gram.
RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis, (12/1/2023) lalu.
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu