Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,38 gram.
RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP (36) yang merupakan wiraswasta dan satu orang mahasiswa IBS (29).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para pelaku sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu-sabu.
Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari kedepan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku.
"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," kata Irfan, pada saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5).
Tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah salah satu warga yang ada di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku RF ini merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang masih aktif," kata Derpin.
Selain itu, Derpin juga menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu poket sabu seberat 0,38 gram.
RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis, (12/1/2023) lalu.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati