Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya

Kemudian dua poket sabu yang sudah terpakai, dua lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap.
"Ketiga pelaku ini kami tangkap pada Jumat (26/5) siang tanpa ada perlawanan sedikitpun," ujar Derpin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis (12/1) lalu.
Selain itu, RF juga diketahui merupakan warga Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. (mcr38/jpnn)
RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis, (12/1/2023) lalu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi