Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M
Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:56 WIB
"Yang empat lainnya itu supir dan sekuriti," kata Johan.
Dalam perkara ini Bambang dan Adang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan yang menjerat dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Musi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng