Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M
Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:56 WIB

kiri-kanan : Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6). Kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga terjadi transaksi serah terima uang yang melibatkan pejabat di daerah tersebut. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Yang empat lainnya itu supir dan sekuriti," kata Johan.
Dalam perkara ini Bambang dan Adang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan yang menjerat dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Musi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI