Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M
Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:56 WIB
"Yang empat lainnya itu supir dan sekuriti," kata Johan.
Dalam perkara ini Bambang dan Adang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan yang menjerat dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Musi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan