Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di SPBU Sudah Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan pihaknya sudah menjemput dan menahan tersangka sejak Rabu (24/8) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dia mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup.
Adapun yang dijadikan bukti, yakni rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar di kalangan masyarakat.
"Dari video yang beredar sudah cukup menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar perwira menengah Polri itu.
Kini, Syukri Zen sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan Syukri adalah seorang wanita berinisial T.
Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel