Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di SPBU Sudah Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan pihaknya sudah menjemput dan menahan tersangka sejak Rabu (24/8) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dia mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup.
Adapun yang dijadikan bukti, yakni rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar di kalangan masyarakat.
"Dari video yang beredar sudah cukup menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar perwira menengah Polri itu.
Kini, Syukri Zen sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan Syukri adalah seorang wanita berinisial T.
Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang