Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di SPBU Sudah Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan pihaknya sudah menjemput dan menahan tersangka sejak Rabu (24/8) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dia mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup.
Adapun yang dijadikan bukti, yakni rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar di kalangan masyarakat.
"Dari video yang beredar sudah cukup menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar perwira menengah Polri itu.
Kini, Syukri Zen sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan Syukri adalah seorang wanita berinisial T.
Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru