Anggota DPRD Paling Malas Lapor LHKPN

Anggota DPRD Paling Malas Lapor LHKPN
LHKPN. Foto: Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara negara belum semuanya patuh terhadap kewajiban melapor harta kekayaan (LHKPN).

Buktinya, di antara 315.561 wajib lapor, baru 77,9 persen yang menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, tinggal lima hari atau akhir Maret mendatang, batas pelaporan itu ditutup Di antara para wajib lapor itu, para anggota legislatif daerah (DPRD) paling bandel lapor kekayaan.

Sebanyak 72,32 persen dari 13.457 anggota dewan daerah tersebut tercatat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LH KPN).

"Kepatuhan terendah sampai saat ini dari DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Belum maksimalnya kepatuhan pelaporan itu membuat KPK gerah. Kemarin lembaga superbodi itu memasang spanduk raksasa berukuran 14 x 8 meter bertulisan Berani Lapor Hebat di sisi kanan gedung KPK lama untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara melapor LHKPN.

"Mengapa hebat? Karena kami mengharapkan ada perubahan di dalam penye­lenggara negara," imbuh Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa.

Menurut Refa, sapaan Cahya Hardianto Harefa, pelaporan harta kekayaan saat ini sangat mudah.

Anggota DPRD diminta segera melaporkan harta kekayaan LHKPN untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News