Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta

Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta
Terdakwa Basroni duduk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim JPU di PN Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2/2022). ANTARA/Joko Pramono

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur bernama Ahmad Basroni dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Ahmad Basroni dituntut hukuman tersebut sebagai terdakwa pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider bulan bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi.

Tuntutan itu dibacakan Agung di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2).

Jaksa menyatakan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan atas perkara melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi Covid-19.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa pada saat Kabupaten Tulungagung berstatus PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Mendapat tuntutan itu, Basroni langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan JPU.

Anggota DPRD Tulungagung Ahmad Basroni pelanggar prokes dituntut bayar denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News