Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur bernama Ahmad Basroni dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Ahmad Basroni dituntut hukuman tersebut sebagai terdakwa pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider bulan bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi.
Tuntutan itu dibacakan Agung di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2).
Jaksa menyatakan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan atas perkara melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi Covid-19.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa pada saat Kabupaten Tulungagung berstatus PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Mendapat tuntutan itu, Basroni langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan JPU.
Anggota DPRD Tulungagung Ahmad Basroni pelanggar prokes dituntut bayar denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya