Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta
Rabu, 23 Februari 2022 – 23:24 WIB
Politikus Gerindra itu menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia, Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ujar Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pelanggar prokes itu pada tanggal 25 Februari 2022. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPRD Tulungagung Ahmad Basroni pelanggar prokes dituntut bayar denda Rp 25 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan