Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur, Jumat (28/6).
Pirin Wibisono yang menyandang status tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar itu ditahan untuk 20 hari ke depan. "KPK melakukan penahanan PW, Anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (28/6).
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," timpal bekas wartawan ini.
Pirin sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK. Pirin yang keluar dari Kantor KPK, Jumat (28/6), sekitar pukul 15.00, mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh Penyidik KPK. "Pertanyaannya tentang kasus korupsi," ungkapnya yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye itu.
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week