Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muhclis Tohir.
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bahkan sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi lebih dahulu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp 1 hingga Rp 1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons