Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB

Anggota DPRD Seluma Dijebloskan ke Rutan Salemba
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muhclis Tohir.
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bahkan sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi lebih dahulu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp 1 hingga Rp 1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI