Anggota DPRD Sergai Tersangka Kasus Penipuan, Poldasu: Tidak Ada Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).
“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam.
BACA JUGA: Polisi Meringkus Anggota DPRD Sergai Diduga Terlibat Kasus Penipuan
Nainggolan menyebut tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sergai.
Menurut Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) No: 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” kata Nainggolan seperti dilansir siaran pers diterima Jumat (14/6).
Untuk diketahui, Togar tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kaitan proyek pembangunan. Togar Situmorang, anggota Fraksi PDIP DPRD Sergai, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6/2019).
Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban. Togar diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke polisi.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila