Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Sebagai Aktor Intelektual Unjuk Rasa

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis Angkat. Polri telah meminta izin kepada Mendagri untuk memeriksa 18 anggota DPRD Sumut terkait dengan kasus ini, namun hingga kini izin belum diberikan. (rie/JPNN)

JAKARTA - Seorang anggota DPRD asal Sumatera Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News