Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Sebagai Aktor Intelektual Unjuk Rasa
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:42 WIB

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis Angkat. Polri telah meminta izin kepada Mendagri untuk memeriksa 18 anggota DPRD Sumut terkait dengan kasus ini, namun hingga kini izin belum diberikan. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang anggota DPRD asal Sumatera Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini