Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Sebagai Aktor Intelektual Unjuk Rasa
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:42 WIB
Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis Angkat. Polri telah meminta izin kepada Mendagri untuk memeriksa 18 anggota DPRD Sumut terkait dengan kasus ini, namun hingga kini izin belum diberikan. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang anggota DPRD asal Sumatera Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang