Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:14 WIB

Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda telah berlalu. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan.
Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada angka pasti tentang PAW anggota DPRD yang prosesnya harus sampai Mendagri. Hanya saja, beberapa daerah memang sudah mengusulkan PAW.
"Mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujarnya.
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan