Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:14 WIB
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda telah berlalu. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan.
Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada angka pasti tentang PAW anggota DPRD yang prosesnya harus sampai Mendagri. Hanya saja, beberapa daerah memang sudah mengusulkan PAW.
"Mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujarnya.
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh