Anggota DPRD Terancam Pidana

Tak Kembalikan Dana TKI dan BPOP

Anggota DPRD Terancam Pidana
Anggota DPRD Terancam Pidana
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kalah cepat dibanding Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan investarisasi daerah mana saja yang DPRD-nya belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). FITRA malah sudah mendapatkan data, yakni jumlahnya ada 156 daerah, di mana DPRD-nya belum mengembalikan dana TKI dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) ke kas daerah.

Sekjen FITRA, Yuna Farhan mendesak para anggota DPRD secepatnya mengembalikan dana tersebut, sebelum masa jabatannya berakhir. Peringatan dari FITRA ini penting, karena kalau tidak segera mengembalikan, para anggota wakil rakyat di daerah itu bisa terjerat kasus tindak pidana. Yuna menjelaskan, kewajiban pengembalian uang itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2007, yang merupakan PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD. Ketentuan kewajiban pengembalian dana TKI dan BPOP juga ada di Surat Edaran Mendagri No. 700/08/SJ.

"Harus sudah dikembalikan sebelum masa jabatan DPRD berakhir. Faktanya, hingga menjelang berakhirnya masa jabatannya pada bulan-bulan ini, masih banyak yang membangkang. Ini jelas merupakan tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat," ujar Yuna Farhan di kawasan Cikini, Jakarta,  Selasa (11/8).

Data hasil pemeriksaan semester dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sebanyak 156 daerah para DPRD-nya belum menjalankan kewajibannya tersebut. Yuna mendesak Mendagri bisa bersikap tegas. Aparat penegak hukum di masing-masing daerah juga diminta untuk cepat bergerak menindaklanjuti persoalan ini.

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kalah cepat dibanding Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Juru Bicara Depdagri Saut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News