Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang

Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
Ilustrasi tersangka korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Keterangan dari Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat," kata dia.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 39 miliar dari total anggaran senilai Rp 99,1 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan tanah bermasalah tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(ant/jpnn)

Kejati Kalbar menyatakan anggota DPRD tersangka korupsi pengadaan tanah untuk kantor Bank Kalbar, PAM akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News