Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara

Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi), resmi ditahan di Mapolda Sultra. Keduanya mendekam di balik jeruji besi untuk memudahkan proses penyidikan. La Kei diusung oleh Partai Barisan Nasional (Barnas) Wakatobi.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs. Moch. Fahrurrozi mengatakan, surat penahanan terhadap La Kei dan Saleh Lahade resmi dikeluarkan sejak Selasa (15/11). Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Sultra sekitar pukul 14.00 wita.

 

"Wakatobi itu cukup jauh. Demi memudahkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka mereka ditahan. Berkas pemeriksaannya sudah hampir rampung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penelitian," terang Moch. Fahrurrozi.

  

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Saleh Lahade sebagai pelaku yang membuat surat palsu MK, menyiapkan data palsu, lalu menyerahkannya kepada La Kei. Dengan surat palsu MK tersebut, La Kei memanfaatkan situasi agar bisa dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi pada pemilihan Legislatif tahun 2009 lalu.

 

KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News