Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara

Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Ada dua kasus dalam pemeriksaan anggota DPRD Wakatobi itu (La Kei) yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan rekapitulasi surat suara. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

 

"Pengusutan kasus ini berawal dari laporan salah seorang caleg Wakatobi yang merasa dirugikan yakni Djunaedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporannya, Djunaedi memenangkan pemilihan sesuai dengan hasil pleno KPUD Wakatobi. Tiba-tiba ada putusan MK. Digeserlah Djunaedi sebagai anggota DPRD Wakatobi dan La Kei menggantikan posisinya. Korban merasa tak puas dan mencoba menelusuri kebenaran tersebut. Ternyata, surat MK diduga palsu," ungkap Moch. Fahrurrozi.

  

Usut punya usut, ternyata La Kei tidak pernah menempuh proses sengketa Pemilu di MK. Tidak ada dokumen yang diajukan ke PHPU MK dan tidak pernah ada proses di MK, namun tiba-tiba ada putusan MK. Bahkan, anggota PPK tidak pernah menyuguhkan tanda tangan pada surat rekapitulasi yang dipegang oleh La Kei. (kp/awa/jpnn)

KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News