Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan protokol COVID-19.
Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya. Akan tetapi, hal ini diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
Padahal, oleh direktur rumah sakit sudah dijelaskan bahwa pasien yang dijemput itu positif COVID-19, dan rawan menyebarkan penyakit, sehingga harus dikebumikan dengan protokol COVID-19.
Ketika itu, Hadi tetap memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya. (cuy/jpnn)
Anggota DPRD yang menjadi pelaku penjemput paksa jenazah covid-19 telah menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak