Anggota FPI Pembakar Markas GMBI Tak Akan Dibui
jpnn.com - jpnn.com - Polres Bogor hanya akan merehabilitasi lima anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat pembakaran markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beberapa waktu lalu. Pasalnya, kelima tersangka itu adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada INDOPOS mengatakan, kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan penyelesaian di luar pengadilan atau diversi.
Mereka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Bogor untuk menjalani pembinaan selama tiga bulan.
”Kami ambil langkah hukum kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah melakukan upaya diversi karena tersangka masih anak dan ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun,” terangnya kepada Indopos, Kamis (19/1).
Para tersangka itu masing-masing berinisial, I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17). Semuanya masih berstatus pelajar SMA.
Dicky juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya diversi yang digelar di Mapolres Bogor yang dihadiri pihak-pihak terkait.
Di antaranya dari Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kuasa hukum para pelaku, orangtua para pelaku dan jajaran Polres Bogor.
”Dari diversi tersebut didapatkan kesepakatan bahwa pihak korban, pelapor, dan terlapor sepakat berdamai. Artinya, diversi berhasil,” jelas Dicky.
Polres Bogor hanya akan merehabilitasi lima anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat pembakaran markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Tersangka Penembakan di Bogor Simpan Banyak Senjata Api
- Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Diburu
- Unjuk Rasa di PT Indobara Bahana Diwarnai Kericuhan, Seorang Sekuriti Terluka
- Rumah Produksi Narkoba di Tangsel Terungkap, Ini Para Tersangkanya