Anggota FPI Penyebar Hoaks Ajukan Penangguhan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih menahan salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Suhada Al Syuhada Al Aqse. Dia ditahan karena menyebarkan kabar hoaks soal demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Suhada mengajukan penangguhan penahanan melalui pihak keluarganya.
"Sudah mengajukan penangguhan penahanan oleh keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (19/9).
Permohonan tersebut dilakukan pada Senin (17/9) lalu. Namun, Argo belum bisa menjawab apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
“Nanti penyidik yang akan tentukan," katanya.
Diketahui bahwa dalam kasus penyebaran kabar hoaks ini, polisi sudah mengamankan enam orang pelaku.
Mereka adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA. (cuy/jpnn)
Permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga pada Senin (17/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
- Soal Hoaks Penjualan Bayi Korban Gempa Cianjur, Polda Jabar Bergerak