Anggota FPI Penyebar Hoaks Ajukan Penangguhan Penahanan

Anggota FPI Penyebar Hoaks Ajukan Penangguhan Penahanan
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih menahan salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Suhada Al Syuhada Al Aqse. Dia ditahan karena menyebarkan kabar hoaks soal demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.

Suhada mengajukan penangguhan penahanan melalui pihak keluarganya.

"Sudah mengajukan penangguhan penahanan oleh keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (19/9).

Permohonan tersebut dilakukan pada Senin (17/9) lalu. Namun, Argo belum bisa menjawab apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik yang akan tentukan," katanya.

Diketahui bahwa dalam kasus penyebaran kabar hoaks ini, polisi sudah mengamankan enam orang pelaku.

Mereka adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA. (cuy/jpnn)

 


Permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga pada Senin (17/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News